Teks Tantangan
Halo, teman-teman! Hari ini saya akan menjelaskan tentang teks tantangan. Pertama-tama, apasih tu teks tantangan? Teks tantangan adalah jenis teks yang membantah tentang permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat ataupun di dunia. Juga sering teks tantangan memberitahukan tentang informasi-informasi yang bermanfaat. Teks ini dapat ditanggapi dan disanggah karena mengandung sebuah isu atau masalah.
Struktur dari teks tantangan
- Isu atau topik yang akan dibantah
- Argumen (Argumen menentang)
- Simpulan
Ciri kebahasaan dalam teks tantangan
- Kalimat sanggahan
Contoh :
- Saya kurang sependapat dengan apa yang anda sampaikan karena wirausaha memerlukan modal, bukan hanya kemauan.
- Saya kurang setuju dengan pendapat Oca bahwa penampilan Cindy cantik
- Kalimat Penolakan
Contoh :
- Maaf, saya tidak sejalan dengan anda.
- Saya sama sekali tidak setuju dengan pendapat saudara/anda.
Berikut adalah contoh dari teks tantangan :
Adegan Kekerasan Dalam Sinetron
Masalah
Sinema elektronik atau biasa disebut sinetron sedang digandrungi masyarakat. Namun jalan cerita yang disuguhkan dalam sinetron cenderung berbelit-belit dan kurang edukatif. Selain itu, adegan yang terdapat pada sinetron banyak mengandung unsur kekerasan yang tidak seharusnya dijadikan tontonan. Hal ini membawa banyak dampak negatif bagi para penonton, terutama anak-anak dibawah umur.
Argumen Menentang
Menyikapi dampak-dampak yang mungkin terjadi, Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) tampaknya belum mengambil tindakan yang tegas. Padahal, dalam UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran telah dijelaskan sistem, tujuan, dan tata cara penyajian suatu siaran. Disini jelas bahwa pelaksanaan UU tersebut belum dijalankan secara maksimal. Terlebih dengan adanya globalisasi yang membuat budaya barat masuk dengan cepat, seharusnya pemerintah dan pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memperketat pengawasan dalam penyiaran sinetron.
Karena kelalaian pihak-pihak tersebut, masyarakatlah yang terkena dampaknya. Banyak terjadi tindak kriminal dimana-mana, seperti di dalam lingkungan sekolah atau antar golongan masyarakat. Anehnya kebanyakan yang melakukan tindakan tersebut adalah anak dibawah umur. Hal semacam inilah yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah.
Selain itu, gaya hidup yang ditayangkan dalam sinetron kebanyakan bermegah-megahan dan menunjukkan pergaulan yang bebas. Padahal menurut UU no. 32 tahun 2002 pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa suatu tontonan atau siaran seharusnya berfungsi sebagai media komunikasi, informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, sekaligus sebagai kontrol sosial. Kenyataannya, tayangan sinetron justru mengarahkan pola pikir masyarakat kepada hal-hal yang negatif dan tidak berpendidikan.
Simpulan
Maka, dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas segala bentuk penyiaran yang akan ditayangkan dan dipublikasikan. Pemerintah juga harus memperketat kebijakan dalam hal sensor dan publikasi sinetron yang banyak mengandung unsur kekerasan sehingga masyarakat utamanya para penerus bangsa tidak akan menerima dampak-dampak buruknya.
Sekian dari blog ini. Mohon maaf jika ada kesalahan dalam blog ini. Terima kasih.

Komentar
Posting Komentar