Uang dan lembaga keuangan
Hai, teman-teman! Hari ini saya akan menjelaskan
tentang uang dan lembaga keuanagan dalam pelajaran IPS.
Uang
Dalam kegiatan
sehari-hari, kita pasti sering melihat uang saat kegiatan jual-beli. Apakah
kalian penasaran tentang cara membeli barang saat zaman dahulu? Sebenarnya pada
saat zaman dahulu masih belum adanya uang logam maupun uang kertas. Jika
seseorang memerlukan sesuatu, melakukan kegiatan barter. Barter adalah kegiatan
menggantikan benda dengan barang yang dibutuhkan. Sistem barter memiliki
beberapa kerugian:
- Kadang-kadang terjadinya pergantian antara barang-barang yang tidak senilai. Misalnya : Pergantian ayam dengan sesisir pisang.
- Hanya terjadi jika adanya persetujuan untuk membarterkan barang pada waktu yang tertentu
- Roberson
Didalam bukunya Money menyatakan uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang.
- R.S. Sayers
- A.C. Pigou
- Rolling G. Thomas
- Tri Kunawangsi & Anto Pracoyo
- Rimsky Judisseno
Jenis uang
Berdasarkan badan pembuatnya :- Uang Kartal
- Uang giral
adalah alat pembayaran yang sah berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga
itu adalah saldo rekening koran (rekening badan usaha atau perorangan) di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran sewaktu-waktu. Dua bentuk uang giral yang paling banyak ditemui adalah cek atau giro :

- Cek adalah surat perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada orang yang namanya ditunjuk pada surat tersebut.
- Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang rekening orang atau badan yang ditunjuk oleh nasabah tersebut.
itu adalah saldo rekening koran (rekening badan usaha atau perorangan) di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran sewaktu-waktu. Dua bentuk uang giral yang paling banyak ditemui adalah cek atau giro :

- Cek adalah surat perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada orang yang namanya ditunjuk pada surat tersebut.
- Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang rekening orang atau badan yang ditunjuk oleh nasabah tersebut.
Berdasarkan nilai pembuatannya :
- Nilai intrinsik. Nilai intrinsik adalah nilai uang berdasarkan bahan-bahan pembuatan uang.
- Nilai nominal. Nilai nominal adalah nilai yang tertera/tertulis pada setiap mata uang yang bersangkutan.
Berdasarkan cara penggunaannya :
- Nilai internal. Adalah kemampuan suatu uang jika ditukarkan dengan sejumlah barang.
- Nilai eksternal. Adalah perbandingan nilai mata uang dalam negeri dengan nilai mata uang negara lain.
Lembaga Keuangan
Dalam melakukan kegiatan ekonomi, dibutuhkan suatu lembaga keuangan untuk mengaturnya. Lembaga keuangan adalah semua badan yang memiliki kegiatan di bidang keuangan berupa penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan dibagi menjadi 2, yaitu lembaga keuangan dan lembaga keuangan bukan bank. Berikut adalah penjabaran kedua lembaga keuangan tersebut
Bank umum yaitu bank yang memberikan seluruh pelayanan dari perbankan yang ada. Kegiatan yang dilakukan bank ini antara lain:
- Mengumpulkan dana masyarakat
Bank umum mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk Simpanan Giro, Simpanan Tabungan, maupun Simpanan deposit. Biasanya bank akan menawarkan bunga yang akan diberikan atas tabungan tersebut agar masyarakat tertarik untuk menyimpan dananya di bank tersebut. Bahkan ada beberapa bank yang memberikan hadiah dengan ketentuan tertentu demi menarik minat masyarakat,
- Menyalurkan dana ke masyarakat
Tidak jauh berbeda halnya dengan bank umum konvensional, bank umum syariah juga
- Menerima simpanan dana dari masyarakat
Sama halnya dengan bank umum konvensional, bank umum syariah juga menerima simpanan dana dari masyarakat hanya saja dalam bentuk giro berdasarkan prinsip wadi’ah, tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah, deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah, atau simpanan simpanan dalam bentuk lain yang berdasarkan prinsip wadi’ah ataupun mudharabah.
- Menyalurkan dana
Bank syariah juga dapat menyalurkan dana kepada masyarakat seperti halnya bank umum konvensional, namun penyaluran dana tersebut dalam bentuk piutang yang berdasarkan prinsip mudharabah, isthishna, ijarah, dan salam. Selain itu juga menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, dan pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip qardh.
- Memberikan jasa lainnya berdasarkan prinsip dalam hukum islam
Jasa jasa lain yang diberikan bank umum syariah seperti menjual atau membeli surat-surat berharga berdasarkan prinsip jual beli atau hiwalah, melakukan kegiatan dalam valas berdasarkan prinsip sharf, dan lain sebagainya. Dalam bank umum syariah, terdapat beberapa kegiatan yang dilarang untuk dilakukan oleh bank tersebut, antara lain:
- Melakukan penyertaan modal
- Melakukan usaha perasuransian
- Melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasar pada prinsip dalam hukum islam
- Melakukan kegiatan usaha secara konvensional
Bank Sentral
Merupakan bank sentral republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia.
Bank Perkreditan Rakyat
Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk tabungan, deposito berjangka dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Usaha BPR yang diperbolehkan antara lain memberikan kredit atau pembiayaan atas dasar bagi hasil, menempatkan dana dalam bentuk SBI, penempatan pada bank lain.
Lembaga keuangan bukan bank ini tidak berarti lembaga keuangan ini tidak melakukan kegiatan keuangan seperti halnya yang dilakukan oleh bank, hanya saja lembaga keuangan bukan bank ini merupakan lembaga yang memberikan jasa dalam hal keuangan namun bukan merupakan bank. Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ini juga dapat menarik dana dari masyarakat namun secara tidak langsung seperti lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian, dan sebagainya. Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ini didirikan dengan tujuan:
- Untuk mendorong perkembangak pasar modal
- Untuk membantu permodalan perusahaan yang ekonominya lemah
Jenis-jenis dari lembaga keuangan bukan bank itu sendiri ada beberapa macam, yaitu:
- Asuransi
Perusahaan asuransi yaitu perusahaan yang memberikan jasa dalam hal pertanggungjawaban. Perusahaan asuransi dapat berupa perusahaan asuransi konvensional dan asuransi syariah.
- Pegadaian
Perusahaan pegadaian ini meminjamkan dana kepada masyarakat namun harus dengan jaminan tertentu. Pegadaian ini juga dapat berupa pegadaian konvensional dan pegadaian syariah.
- Koperasi Simpan Pinjam
- Dana Pensiun
Perusahaan yang mengelola dana pensiun dari para pekerja suatu perusahaan.
- Pasar Uang
Di Pasar Uang ini, masyarakat dapat menginvestasikan dana mereka dan juga memperoleh dana pinjaman untuk keperluan masyarakat tersebut.
Itulah beberapa lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Sebenarnya masih banyak perusahaan yang termasuk lembaga keuangan bukan bank selain 5 (lima) perusahaan yang disebutkan diatas.
Sekian dari blog ini, terima kasih
Sekian dari blog ini, terima kasih





Komentar
Posting Komentar