Langsung ke konten utama

IPS - Uang dan Lembaga Keuangan

Uang dan lembaga keuangan

          Hai, teman-teman! Hari ini saya akan menjelaskan tentang uang dan lembaga keuanagan dalam pelajaran IPS. 
          

Uang

          Dalam kegiatan sehari-hari, kita pasti sering melihat uang saat kegiatan jual-beli. Apakah kalian penasaran tentang cara membeli barang saat zaman dahulu? Sebenarnya pada saat zaman dahulu masih belum adanya uang logam maupun uang kertas. Jika seseorang memerlukan sesuatu, melakukan kegiatan barter. Barter adalah kegiatan menggantikan benda dengan barang yang dibutuhkan. Sistem barter memiliki beberapa kerugian:
  • Kadang-kadang terjadinya pergantian antara barang-barang yang tidak senilai. Misalnya : Pergantian ayam dengan sesisir pisang.
  • Hanya terjadi jika adanya persetujuan untuk membarterkan barang pada waktu yang tertentu
          Setelah membicarakan tentang barter, saatnya kita membicarakan tentang uang. Pertama-tama, apasih itu uang? Uang memiliki banyak definisi. Menurut saya, uang adalah sesuatu barang yang dianggap memiliki nilai. Berikut ini adalah definisi uang menurut para ahli :

  • Roberson

Didalam bukunya Money menyatakan uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang.
  • R.S. Sayers 
Didalam bukunya Modern Banking menyatakan uang adalahsegala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayaran utang.
  • A.C. Pigou 
Didalam bukunya the Veil of Money menyatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat penukar.
  • Rolling G. Thomas 
Didalam bukunya Our Modern Banking and Monetary System mendefinisikan uang adalah segala sesuatu yang siap sedia dan pada umumnya diterima dalam pembayaran pembelian barang-barang, jasa-jasa dan untuk membayar utang. 
  • Tri Kunawangsi & Anto Pracoyo 
Uang merupakan alat tukar yang diterima pleh masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah atas kesatuan hitungnya.
  • Rimsky Judisseno
Uang adalah suatu media yang diterima dan digunakan oleh para pelaku ekonomi untuk memudahkan dalam bertransaksi.


Jenis uang
Berdasarkan badan pembuatnya :
  • Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau bank sirkulasi. Yang termasuk uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
  • Uang giral 
adalah alat pembayaran yang sah berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga
itu adalah saldo rekening koran (rekening badan usaha atau perorangan) di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran sewaktu-waktu. Dua bentuk uang giral yang paling banyak ditemui adalah cek atau giro :


- Cek adalah surat perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada orang yang namanya ditunjuk pada surat tersebut.
- Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang rekening orang atau badan yang ditunjuk oleh nasabah tersebut.


Berdasarkan nilai pembuatannya  :
  • Nilai intrinsik. Nilai intrinsik adalah nilai uang berdasarkan bahan-bahan pembuatan uang.
  • Nilai nominal. Nilai nominal adalah nilai yang tertera/tertulis pada setiap mata uang yang bersangkutan.


 Berdasarkan cara penggunaannya :
  • Nilai internal. Adalah kemampuan suatu uang jika ditukarkan dengan sejumlah barang.
  • Nilai eksternal. Adalah perbandingan nilai mata uang dalam negeri dengan nilai mata uang negara lain.

Lembaga Keuangan

     Dalam melakukan kegiatan ekonomi, dibutuhkan suatu lembaga keuangan untuk mengaturnya. Lembaga keuangan adalah semua badan yang memiliki kegiatan di bidang keuangan berupa penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan dibagi menjadi 2, yaitu lembaga keuangan dan lembaga keuangan bukan bank. Berikut adalah penjabaran kedua lembaga keuangan tersebut

Bank Umum 

         Bank umum yaitu bank yang memberikan seluruh pelayanan dari perbankan yang ada. Kegiatan yang dilakukan bank ini antara lain:

  • Mengumpulkan dana masyarakat
        Bank umum mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk Simpanan Giro, Simpanan Tabungan, maupun Simpanan deposit. Biasanya bank akan menawarkan bunga yang akan diberikan atas tabungan tersebut agar masyarakat tertarik untuk menyimpan dananya di bank tersebut. Bahkan ada beberapa bank yang memberikan hadiah dengan ketentuan tertentu demi menarik minat masyarakat,

  • Menyalurkan dana ke masyarakat
     Selain mengumpulkan dana dari masyarakat, bank juga menyalurkan dana ke masyarakat lain yang memang sedang membutuhkan dana untuk keperluannya. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk pinjaman berupa kredit investasi, kredit modal kerja, dan juga kredit konsumsi. Namun, bagi yang mengambil kredit tersebut di bank tentu akan dikenakan biaya administrasi oleh bank. Itulah tujuan dari bank menyalurkan dana tersebut agar bank juga bisa memperoleh keuntungan dari menyalurkan dana tersebut
    Bank Syariah

             Tidak jauh berbeda halnya dengan bank umum konvensional, bank umum syariah juga 
    melakukan kegiatan perbankan pada umumnya hanya saja bank ini berdasarkan pada prinsip syariah yaitu perjanjian berdasar pada hukum islam antara bank dengan para nasabahnya. Berikut adalah kegiatan yang dilakukan oleh bank umum syariah:
    • Menerima simpanan dana dari masyarakat
              Sama halnya dengan bank umum konvensional, bank umum syariah juga menerima simpanan dana dari masyarakat hanya saja dalam bentuk giro berdasarkan prinsip wadi’ah, tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah, deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah, atau simpanan simpanan dalam bentuk lain yang berdasarkan prinsip wadi’ah ataupun mudharabah.
    • Menyalurkan dana
           Bank syariah juga dapat menyalurkan dana kepada masyarakat seperti halnya bank umum konvensional, namun penyaluran dana tersebut dalam bentuk piutang yang berdasarkan prinsip mudharabah, isthishna, ijarah, dan salam. Selain itu juga menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, dan pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip qardh.
    • Memberikan jasa lainnya berdasarkan prinsip dalam hukum islam
               Jasa jasa lain yang diberikan bank umum syariah seperti menjual atau membeli surat-surat berharga berdasarkan prinsip jual beli atau hiwalah, melakukan kegiatan dalam valas berdasarkan prinsip sharf, dan lain sebagainya. Dalam bank umum syariah, terdapat beberapa kegiatan yang dilarang untuk dilakukan oleh bank tersebut, antara lain:
    • Melakukan penyertaan modal
    • Melakukan usaha perasuransian
    • Melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasar pada prinsip dalam hukum islam
    • Melakukan kegiatan usaha secara konvensional
    Bank Sentral  

              Merupakan bank sentral republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia.

    Bank Perkreditan Rakyat 
     
             Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk tabungan, deposito berjangka dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Usaha BPR yang diperbolehkan antara lain memberikan kredit atau pembiayaan atas dasar bagi hasil, menempatkan dana dalam bentuk SBI, penempatan pada bank lain.

    Lembaga Keuangan Bukan Bank
             Lembaga keuangan bukan bank ini tidak berarti lembaga keuangan ini tidak melakukan kegiatan keuangan seperti halnya yang dilakukan oleh bank, hanya saja lembaga keuangan bukan bank ini merupakan lembaga yang memberikan jasa dalam hal keuangan namun bukan merupakan bank. Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ini juga dapat menarik dana dari masyarakat namun secara tidak langsung seperti lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian, dan sebagainya. Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ini didirikan dengan tujuan:
    • Untuk mendorong perkembangak pasar modal
    • Untuk membantu permodalan perusahaan yang ekonominya lemah
    Jenis-jenis dari lembaga keuangan bukan bank itu sendiri ada beberapa macam, yaitu:
    • Asuransi
           Perusahaan asuransi yaitu perusahaan yang memberikan jasa dalam hal pertanggungjawaban. Perusahaan asuransi dapat berupa perusahaan asuransi konvensional dan asuransi syariah.
    • Pegadaian

             Perusahaan pegadaian ini meminjamkan dana kepada masyarakat namun harus dengan jaminan tertentu. Pegadaian ini juga dapat berupa pegadaian konvensional dan pegadaian syariah.

    •  Koperasi Simpan Pinjam
             Koperasi ini memberikan dana pinjaman juga melayani penyimpanan dana dari masyarakat.
    • Dana Pensiun
                  Perusahaan yang mengelola dana pensiun dari para pekerja suatu perusahaan.
    • Pasar Uang 
           Di Pasar Uang ini, masyarakat dapat menginvestasikan dana mereka dan juga memperoleh dana pinjaman untuk keperluan masyarakat tersebut.
    Itulah beberapa lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Sebenarnya masih banyak perusahaan yang termasuk lembaga keuangan bukan bank selain 5 (lima) perusahaan yang disebutkan diatas.

    Sekian dari blog ini, terima kasih


    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Agama - Sikap Gereja Terhadap Agama dan Kepercayaan Lain

    Sikap Gereja Terhadap Agama dan Kepercayaan lain           Hai, teman-teman! Hari ini kita akan mempelajari tentang sikap Gereja terhadap agama dan kepercayaan lain.           Sikap Gereja Katolik dan juga setiap anggota Gereja terhadap orang lain sama seperti sikap Yesus Kristus terhadap orang lain, yaitu kasih. Kasih merupakan landasan akan kesaksian hidup setiap manusia. Gereja mewartakan kebenaran yang sama yang diwartakan oleh Kristus, walaupun berbeda dengan apa yang dipercayai oleh agama atau kepercayaan lain.

    Prakarya - Pengolahan Bahan Pangan Setengah Jadi dari Ikan dan Daging

    Pengolahan Bahan Pangan Setengah Jadi              Hai, teman-teman! Saya akan menjelaskan tentang  pengolahan bahan pangan setengah jadi dari ikan dan daging.        Pengolahan bahan pangan adalah suatu kegiatan merubah bahan mentah menjadi bahan setengah siap saji. Bahan mentah pasca panen yang dibiarkan dalam waktu yang lama akan mengalami kerusakan akibat pengaruh-pengaruh fisiologik, mekanik, fisik, kimiawi, parasitik atau mikrobiologik. Perubahan-perubahan tersebut ada yang menguntungkan, ada pula yang merugikan. Karena

    Matematika - Pola Bilangan

    Pola Bilangan Teman-teman! Saya akan membahas tentang bilangan. Nah, sebelum itu apakan kalian tahu apa itu pola bilangan. Pola bilangan itu adalah sekelompok bilangan yang membentuk susunan teratur.  Pola Bilangan Tadi, kita sudah membahas arti pola bilangan. Pola bilangan itu dibagikan menjadi beberapa macam, seperti : Pola bilangan ganjil      Pola bilangan ini tersusun dari bilangan ganjil secara berurutan. Contohnya seperti 1, 3, 5, 7, 9, .......,dan seterusnya. Pola ini memilki aturan bilangan selanjutnya memilki selisih 2 dengan bilangan sebelumnya. Rumusnya : Un = 2n-1, dengan Un = suku ke-n Contohnya : Carilah suku ke-10 dari pola ganjil! U10 = 2.10 - 1          = 20 - 1          = 19 Pola bilangan genap Pola bilangan ini tersusun dari bilangan genap secara berurutan. Contohnya seperti 2,4,6,8,10, .......,dan seterusnya. Pola ini memilki aturan bilangan selanjutnya memilki selisih 2 ...