Langsung ke konten utama

PKN - Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia

          Hai, teman-teman! Hari ini kita akan mempelajari tentang pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Sebelum ini, mari kita baca pembukaan UUD 1945.

          Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

          Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

          Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

          Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." 

Lanjut dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagaimana termuat dalam Penjelasan resmi Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang termuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7, dijelaskan lebih lanjut bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung Pokok-pokok pikiran yang dijelmakan dan dikongkritisasikan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut di dalam penjelasan disebutkan tentang adanya 4 (empat) Pokok Pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut. 
  • Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh        tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan      sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
          Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam “Pembukaan” diterima pengertian Negara persatuan, sebagai negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi segala faham golongan dan mengatasi faham perorangan. Negara, menurut pengertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
Hal ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lain, negara sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan. 
  • Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  
          Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau suatu cita-cita yang ingin dicapai dalam “Pembukaan” dan merupakan suatu sebab tujuan (kausa finalis) sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan yang didasari dengan bekal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.

  •    Pokok Pikiran ketiga: "Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan."
          Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang pengertian ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Pokok pikiran keempat: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab."
        Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” menuntut konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi-pekerti luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur.

Sekian dari blog ini. Terima kasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agama - Sikap Gereja Terhadap Agama dan Kepercayaan Lain

Sikap Gereja Terhadap Agama dan Kepercayaan lain           Hai, teman-teman! Hari ini kita akan mempelajari tentang sikap Gereja terhadap agama dan kepercayaan lain.           Sikap Gereja Katolik dan juga setiap anggota Gereja terhadap orang lain sama seperti sikap Yesus Kristus terhadap orang lain, yaitu kasih. Kasih merupakan landasan akan kesaksian hidup setiap manusia. Gereja mewartakan kebenaran yang sama yang diwartakan oleh Kristus, walaupun berbeda dengan apa yang dipercayai oleh agama atau kepercayaan lain.

Prakarya - Pengolahan Bahan Pangan Setengah Jadi dari Ikan dan Daging

Pengolahan Bahan Pangan Setengah Jadi              Hai, teman-teman! Saya akan menjelaskan tentang  pengolahan bahan pangan setengah jadi dari ikan dan daging.        Pengolahan bahan pangan adalah suatu kegiatan merubah bahan mentah menjadi bahan setengah siap saji. Bahan mentah pasca panen yang dibiarkan dalam waktu yang lama akan mengalami kerusakan akibat pengaruh-pengaruh fisiologik, mekanik, fisik, kimiawi, parasitik atau mikrobiologik. Perubahan-perubahan tersebut ada yang menguntungkan, ada pula yang merugikan. Karena

Matematika - Pola Bilangan

Pola Bilangan Teman-teman! Saya akan membahas tentang bilangan. Nah, sebelum itu apakan kalian tahu apa itu pola bilangan. Pola bilangan itu adalah sekelompok bilangan yang membentuk susunan teratur.  Pola Bilangan Tadi, kita sudah membahas arti pola bilangan. Pola bilangan itu dibagikan menjadi beberapa macam, seperti : Pola bilangan ganjil      Pola bilangan ini tersusun dari bilangan ganjil secara berurutan. Contohnya seperti 1, 3, 5, 7, 9, .......,dan seterusnya. Pola ini memilki aturan bilangan selanjutnya memilki selisih 2 dengan bilangan sebelumnya. Rumusnya : Un = 2n-1, dengan Un = suku ke-n Contohnya : Carilah suku ke-10 dari pola ganjil! U10 = 2.10 - 1          = 20 - 1          = 19 Pola bilangan genap Pola bilangan ini tersusun dari bilangan genap secara berurutan. Contohnya seperti 2,4,6,8,10, .......,dan seterusnya. Pola ini memilki aturan bilangan selanjutnya memilki selisih 2 ...