Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia
Hai, teman-teman! Hari ini kita akan mempelajari tentang pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Sebelum ini, mari kita baca pembukaan UUD 1945.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Lanjut dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagaimana termuat dalam Penjelasan resmi Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang termuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7, dijelaskan lebih lanjut bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung Pokok-pokok pikiran yang dijelmakan dan dikongkritisasikan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut di dalam penjelasan disebutkan tentang adanya 4 (empat) Pokok Pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
- Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam “Pembukaan” diterima pengertian Negara persatuan, sebagai negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi segala faham golongan dan mengatasi faham perorangan. Negara, menurut pengertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
Hal ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lain, negara sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.
- Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau suatu cita-cita yang ingin dicapai dalam “Pembukaan” dan merupakan suatu sebab tujuan (kausa finalis) sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan yang didasari dengan bekal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
- Pokok Pikiran ketiga: "Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan."
Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang pengertian ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Pokok pikiran keempat: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab."
Sekian dari blog ini. Terima kasih.

Komentar
Posting Komentar